IROPIN Munas VIII IROPIN Syarat Bakal Calon Ketua Umum Periode 2026 – 2031

Syarat Bakal Calon Ketua Umum Periode 2026 – 2031

Syarat dan kriteria Bakal Calon Ketua Umum IROPIN (Ikatan Profesi Optometris Indonesia) umumnya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IROPIN. https://iropin.org/adart/ 

Sebagai organisasi profesi yang menaungi para Optometris di Indonesia, kepemimpinan IROPIN memerlukan kombinasi antara pemahaman klinis, kemampuan manajerial, dan integritas profesional.

Syarat Bakal Calon Ketua Umum

Bakal Calon harus memenuhi kelengkapan dokumen formal sebagai bukti legalitas profesi:

  1. Warga Negara Indonesia
    (
    Dokumen KTP)
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
    (Dokumen KTP)
  3. Keanggotaan Aktif: Tercatat sebagai Anggota Biasa IROPIN yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku. (https://anggota.iropin.org/)
  4. Legalitas Profesi: Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Optometris yang aktif
    (Dokumen STR)
  5. Pendidikan: Minimal lulusan Diploma III (D3) Refraksi Optisi/Optometri dan lulusan S1/D4 Optometri atau S1 lainnya.
    (Dokumen: Ijazah)
  6. Pengalaman Organisasi: Pernah menjabat dalam kepengurusan aktif IROPIN (baik di tingkat Pusat maupun Daerah) minimal selama satu periode masa bakti.
    (Dokumen: SK Kepengurusan)
  7. Surat Keterangan Sehat: Bukti kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas organisasi, maksimal diterbitkan 3 bulan terhitung oleh dokter ber-SIP saat upload.
    (Dokumen: Surat Keterangan Sehat)
  8. Bebas Sanksi: Tidak sedang menjalani sanksi organisasi atau sanksi etik profesi dan sanksi pidana.
    (Dokumen: Surat Keterangan dari MKDEP)
  9. Visi dan Misi Bakal Calon Ketua Umum
    (Dokumen: Visi dan Misi Bakal Calon)
  10. Pakta Integritas
    (Dokumen: Pakta Integritas)
  11. Surat Rekomendasi
    (Dokumen: minimal dari 5 Pengurus Daerah IROPIN)

 

Related Post