Majelis Kehormatan Disiplin & Etik Profesi

MUSYAWARAH NASIONAL VII
IKATAN PROFESI OPTOMETRIS INDONESIA
Keputusan
No. 007/MUNAS-7/IROPIN/VI/2021
Tentang
Susunan Anggota Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi
Optometris Indonesia

Musyawarah Nasional VII Ikatan Profesi Optometris Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 Juni 2021,

Menimbang :

  1. Bahwa Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi dalam pelaksanaan kedaulatan anggota.
  2. Bahwa dalam Sidang Pleno pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 26 – 27 Juni 2021, para anggota telah menyepakati pembentukan pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi Optometris Indonesia dan susunan anggota tetapnya.
  3. Bahwa oleh karenanya dipandang perlu menetapkan pengesahan susunan anggota Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi Optometris Indonesia tersebut.

Mengingat :

  1. Anggaran Dasar Ikatan Profesi Optometris Indonesia tanggal 26 Juni 2021 Bab VI Pasal 14, tentang Struktur Organisasi.
  2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Profesi Optometris Indonesia tanggal 26 Juni 2021 Bab II Pasal 10 tentang Kepengurusan.

Memutuskan :

Menetapkan : Susunan Anggota Tetap Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi Optometris Indonesia

Pasal 1

Susunan anggota Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi Optometris Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Mahmud Yusuf, A.Md.RO
  2. Tendy Oktavian, A.Md.RO, SE
  3. Ayi Hermana, A.Md.RO
  4. Adeng Gunawan, A.Md.RO
  5. M. Sahroni, A.Md.RO
  6. Syahril Syam, A.Md.RO
  7. Farouk Marzuki, A.Md.RO, ST

Pasal 2

Para anggota Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi yang nama-namanya tersebut pada Pasal 1, berkewajiban menjalankan semua tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga organisasi.

Pasal 3

Pengangkatan para utusan dari lembaga pendidikan, Kementerian Kesehatan, Pemerhati dan yang peduli terhadap organisasi IROPIN, diputuskan dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi.

Pasal 5

Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi Optometris Indonesia berkewajiban melaporkan semua hasil kerja yang telah dan atau sedang diselesaikan di hadapan sidang Musyawarah Nasional ke-8 IROPIN tahun 2026

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Juni 2021

 

Pimpinan Sidang
Musyawarah Nasional VII IROPIN

 

Tendy Oktavian, A.Md.RO,SE Taufik Hadi, A.Md.RO,SE,MM Anwar, A.Md.RO
Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II