ANGGARAN DASAR
IKATAN PROFESI OPTOMETRIS INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sesungguhnya penglihatan adalah sumber keindahan dan jendela masuknya informasi dari alam semesta, Maha Besar Allah yang telah menciptakan mata yang tak ternilai sebagai tanda keagungan-Nya.
Bahwa sesungguhnya Ilmu Optometri adalah suatu sarana untuk mencapai penglihatan yang sempurna. Demi pengabdian dan didorong oleh keinginan yang luhur terhadap kepentingan bangsa dan kesejahteraan umat manusia, serta rasa dan keinginan bersatu dalam wadah Organisasi Optometris di seluruh Indonesia maka
didirikanlah IKATAN PROFESI OPTOMETRIS INDONESIA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap fungsi dan tugas serta pengabdian Optometris di dalam memperjuangkan maksud dan tujuan organisasi dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diatur dan disusun sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN dan SIFAT
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATAN PROFESI OPTOMETRIS INDONESIA disingkat menjadi
IROPIN
WAKTU
Pasal 2
- Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 September 1972 dengan nama Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia (IROOPIN), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
- Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yang tersebut pada ayat (1) diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
- Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VII tanggal 26 Juni 2021, nama organisasi yang tersebut pada ayat (2) diubah menjadi Ikatan Profesi Optometris Indonesia ( IROPIN )
- Untuk kepentingan hubungan Internasional, nama IROPIN diterjemahkan sebagai ”Association of Optometrists Indonesia”
KEDUDUKAN
Pasal 3
Kantor pusat Organisasi berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia
SIFAT
Pasal 4
IROPIN adalah organisasi nirlaba yang mengabdikan diri pada profesi dan kemanusiaan, bersifat Independen, mandiri, bebas serta bertanggung jawab.
BAB II
AZAZ, TUJUAN, MISI dan STATUS
Page l 3
AZAZ
Pasal 5
IROPIN berazaskan Pancasila
TUJUAN
Pasal 6
- Membina persatuan Anggota dalam satu wadah Profesi
- Mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang Ilmu Optometri
- Memperdalam dan menggali Ilmu Pengetahuan Optometri yang bekerjasama dengan Institusi Pendidikan Luar Negeri
- Meningkatkan Citra Optometris di Masyarakat sebagai tenaga kesehatan yang Profesional.
- Meningkatkan Kesejahteraan Anggota.
MISI
Pasal 7
Dalam mencapai tujuannya, IROPIN akan selalu mempunyai misi :
- Meningkatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Optometri bagi anggota
- Menjaga harkat dan martabat Profesi Optometris
- Mengadakan Kerjasama dengan Instansi dan Organisasi lain yang terkait, di Dalam dan di Luar Negeri
- Berperan serta aktif dalam sistim pelayanan Kesehatan Mata, Khususnya pelayanan Optometri
- Bekerjasama dengan Pemerintah dalam Perencanaan dan Pembuatan peraturan di bidang Optometri serta Implementasinya peraturan tersebut.
- Meningkatkan kesadaran hukum, dan melaksanakan pembinaan serta pembelaan anggota
- Optimalisasi pengabdian dan pelayanan masyarakat dalam Riset dan Publikasi Ilmiah
STATUS
Pasal 8
Ikatan Profesi Optometris Indonesia merupakan satu-satunya organisasi profesi Optometris di Indonesia.
BAB III
SENDI-SENDI ORGANISASI
Pasal 9
- Segala Program dan Kegiatan Organisasi dijalankan dengan bersendikan kekeluargaan dan kebersamaan.
- Semua keputusan Organisasi dilakukan dengan musyawarah dan mufakat dan hasilnya dijalankan dengan konsekuen dan penuh rasa tanggung jawab.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
- Anggota IROPIN terdiri dari :
- Anggota biasa.
- Anggota luar biasa.
- Anggota Kehormatan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, kewajiban dan haknya di tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
MUSYAWARAH NASIONAL, MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH CABANG
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 11
- Musyawarah Nasional disingkat MUNAS adalah rapat paripurna anggota tingkat nasional yang mempunyai kedaulatan tertinggi dalam organisasi.
- Peserta, tugas dan wewenang serta tata cara MUNAS diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
MUSYAWARAH DAERAH
Pasal 12
- Musyawarah Daerah disingkat (MUSDA) adalah rapat paripurna anggota tingkat Provinsi yang mempunyai kedaulatan tertinggi dalam Organisasi.
- Peserta, Tugas dan wewenang serta tata cara MUSDA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 13
- Musyawarah Cabang disingkat (MUSCAB) adalah rapat paripurna anggota tingkat Kota / Kabupaten yang mempunyai kedaulatan tertinggi dalam organisasi
- Peserta, Tugas dan wewenang serta tata cara MUSCAB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Struktur Organisasi IROPIN terdiri dari :
- Dewan Pembina
- Dewan Penasehat
- Pengurus Pusat
- Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi
- Kolegium Optometris Indonesia
- Dewan Penasehat Daerah
- Pengurus Daerah (Pengda)
- Koordinator Daerah (Korda)
- Pengurus Cabang (Pengcab)
- Koordinator Cabang (Korcab)
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
- Dewan Pembina adalah yang membina Organisasi IROPIN yang terdiri dari unsur instansi dan perorangan yang dipilih oleh MUNAS.
- Dewan penasehat adalah tokoh tingkat nasional dan perangkat organisasi yang memberikan nasehat kepada organisasi baik diminta ataupun tidak diminta, yang dipilih oleh MUNAS.
- Pengurus Pusat adalah Pengurus Organisasi Tingkat Nasional yang diberi mandat oleh Anggota melalui keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).
- Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi, adalah badan yang sejajar dengan Pengurus Pusat yang membidangi pembinaan, pengawasan dan penegakan etika serta kehormatan profesi, yang dipilih dan ditetapkan oleh Peserta MUNAS.
- Kolegium Optometris Indonesia adalah badan yang sejajar dengan Pengurus Pusat yang mengampu profesi Optometris di Indonesia, yang dipilih dan ditetapkan oleh Peserta MUNAS.
- Dewan Penasehat Daerah adalah tokoh tingkat propinsi yang memberikan nasehat kepada organisasi baik diminta atau tidak diminta, yang dipilih oleh Musda.
- Pengurus Daerah (Pengda) adalah Pengurus Organisasi Tingkat Provinsi yang diberi mandat oleh Anggota melalui keputusan Musyawarah Daerah (MUSDA)
- Koordinator Daerah (Korda) adalah koordinator tingkat Provinsi yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
- Pengurus Cabang (Pengcab) adalah Pengurus Organisasi Tingkat Kota/Kabupaten yang diberi mandat oleh anggota melalui Musyawarah Cabang (MUSCAB).
- Kordinator Cabang (Korcab) adalah Koordinator tingkat kota/ Kabupaten yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah.
Pasal 16
Pembentukan, Tugas dan wewenang tentang Kepengurusan ini, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 17
Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan wilayah kerja dalam penyelenggaraan kegiatan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KELENGKAPAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 18
Untuk membantu kelancaran tugas Pimpinan Organisasi, dibentuk :
- Departemen di tingkat Pusat
- Bidang di tingkat Daerah
- Seksi di tingkat Cabang
BAB X
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 19
Sanksi atas pelanggaran tata tertib Organisasi baik yang dilakukan oleh pengurus di semua tingkatan maupun anggota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
KEUANGAN
Pasal 20
- Keuangan Organisasi ini di peroleh dari :
- Uang Pangkal dan Iuran Anggota
- Sumbangan / hibah yang bersifat tidak mengikat
- Kegiatan lain yang terkait pengembangan profesi dan Organisasi
- Pelaporan Penggunaan anggaran keuangan dilaporkan 31 Desember tiap tahun.
PERBENDAHARAAN
Pasal 21
- Perbendaharaan Organisasi adalah seluruh harta kekayaan berupa barang yang bergerak atau barang tidak bergerak, surat-surat berharga, serta dana milik organisasi
- Cara memperoleh, membagikan, dan penggunaan untuk kelancaran roda Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
RAPAT – RAPAT
Pasal 22
- Pengambilan Keputusan Dalam Organisasi melalui forum :
- Musyawarah Nasional (MUNAS)
- Musyawarah Daerah (MUSDA)
- Musyawarah Cabang (MUSCAB)
- Rapat Kerja (RAKER)
- Rapat Pimpinan (RAPIM)
- Penjelasan rapat-rapat dan rapat lainnya yang bersifat Khusus dan atau Luar biasa akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIII
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 23
Sanksi atas pelanggaran tata tertib Organisasi baik yang dilakukan oleh pengurus maupun anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIV
LAMBANG DAN MARS ORGANISASI
Pasal 24
Lambang dan Mars Organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XV
PERSELISIHAN
Pasal 25
- Apabila terjadi perselisihan antara anggota dengan organisasi atau sesama anggota yang berkaitan dengan organisasi maka penyelesaian akan dilakukan dengan Musyawarah Mufakat
- Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional, tetapi tidak boleh merubah azas dan tujuannya.
BAB XVII
PEMBUBARAN
Pasal 27
- Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh MUNASLUB yang khusus diselenggarakan untuk itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta MUNASLUB yang berhak hadir dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) hak suara dari yang hadir dalam MUNASLUB yang bersangkutan. - Dalam hal Organisasi dibubarkan, maka seluruh kekayaan Organisasi yang ada dihibahkan kepada Organisasi atau Badan Hukum yang lain yang mempunyai satu tujuan dengan Organisasi (IROPIN).
BAB XVIII
PENGESAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
PENGESAHAN
Pasal 28
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh MUNAS
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
- Hal-hal yang belum diaturdalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan-peraturan Pengurus Pusat IROPIN
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua peraturan Pengurus Pusat tidak boleh bertentangan dengan perundangan yang berlaku
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
- Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar Organisasi IROPIN Periode 2021 s/d 2026 yang di sahkan dalam MUNAS IROPIN VII
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkandi : Jakarta
Pada tanggal : 27 Juni 2021
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional VII IROPIN
Tendy Oktavian, A.Md.RO,SE Taufik Hadi, A.Md.RO,SE,MM Anwar, A.Md.RO
Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PROFESI OPTOMETRIS INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Anggota Biasa adalah Refraksionis Optisien / Optometris sesuai peraturan perundangan yang berlaku
- Anggota Luar Biasa adalah Orang yang kegiatannya terkait dengan bidang Refraksi Optisi dan/atau Optometri dan ijazahnya telah diakui Pemerintah Republik Indonesia atau Optometris WNA yang memperoleh surat akreditasi dari Kolegium Optometris Indonesia.
- Anggota Kehormatan adalah orang atau lembaga / Badan yang berjasa untuk kemajuan organisasi dan pengembangan profesi.
SYARAT MENJADI ANGGOTA
Pasal 2
- Syarat menjadi Anggota Biasa adalah :
- Warga Negara Republik Indonesia
- Memiliki Ijazah Refraksionis Optisien / Optometris yang diakui Pemerintah, atau ijazah dari institusi Luar Negeri yang telah menjalani asimilasi / adaptasi
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Refraksionis Optisien / Optometris sesuai perundangan yang berlaku
- Mengajukan permohonan tertulis melalui Pengurus Daerah dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat
- Syarat menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
- Warga Negara Asing yang Memiliki ijazah yang diakui Pemerintah.
- Memiliki rekomendasi dari lembaga pendidikan / organisasi asalnya
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Refraksionis Optisien / Optometris sesuai perundangan yang berlaku
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
- Anggota luar biasa dapat juga diusulkan oleh Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Pusat dan disahkan keanggotaannya oleh Pengurus Pusat melalui Rapat Pleno Khusus untuk itu.
- Syarat menjadi Anggota Kehormatan adalah :
- Diusulkan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat
- Diputuskan dan disahkan keanggotaannya melalui Rapat Pleno Khusus untuk itu atau dalam Rapat Kerja Nasional
Pasal 3
Anggota Biasa mempunyai hak :
- Mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan kepada Pengurus Pusat /Daerah
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus
- Membela diri baik di tingkat Pusat / Daerah
- Mengikuti semua kegiatan organisasi
- Mendapatkan perlindungan dan pembelaan Hukum dalam melaksanakan tugas profesinya
- Mendapatkan manfaat dari upaya organisasi profesi untuk mensejahterakan anggotanya
- Mendapatkan pelayanan administrasi profesi dari Pengurus
Pasal 4
Anggota Biasa berkewajiban :
- Menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi dan martabat profesi
- Mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
- Mematuhi Kode Etik Profesi
- Mengikuti semua jenis kegiatan profesi untuk memenuhi perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR)
- Membayar uang pangkal dan iuran anggota yang ditentukan organisasi
Pasal 5
Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
- Mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan kepada Pengurus Pusat / Daerah
- Membela diri baik di tingkat pusat atau tingkat Daerah
- Mengikuti semua kegiatan Organisasi
- Mendapatkan pelayanan administrasi profesi dari Pengurus
Pasal 6
Anggota Luar Biasa berkewajiban :
- Menjaga dan mempertahankan kehormatan Organisasi dan martabat profesi
- Mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
- Mematuhi kode etik profesi
- Mengikuti kegiatan profesi untuk memenuhi proses alih teknologi dan budaya Indonesia serta perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR)
- Membayar uang pangkal dan iuran anggota yang ditentukan organisasi
Pasal 7
Anggota Kehormatan mempunyai hak :
- Mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan kepada Pengurus Pusat /Daerah
- Mengikuti kegiatan organisasi
Pasal 8
Anggota Kehormatan berkewajiban :
- Menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi dan martabat profesi
- Mematuhi Mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Pasal 9
Keanggotaan berakhir karena :
- Meninggal Dunia
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan, dengan alasan :
- Melakukan tindak pidana profesi yang berkekuatan hukum tetap
- Tidak mematuhi peraturan atau keputusan organisasi
- Melakukan perbuatan yang merugikan martabat dan kehormatan organisasi
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Syarat menjadi Pengurus :
- Warga Negara Indonesia
- Anggota IROPIN
- Menyatakan diri secara tertulis untuk bersedia dan sanggup menjadi Pengurus
- Amanah dan tidak tercela / cacat hukum
- Berdedikasi, memiliki pengalaman dalam manajemen organisasi, serta memiliki akseptabilitas, loyalitas, kredibilitas, kapabilitas dan fleksibilitas yang tinggi
PENGURUS PUSAT
Pasal 11
- Pengurus Pusat terdiri dari:
Ketua Umum didampingi beberapa Ketua, Sekretaris Umum didampingi Wakil Sekretaris, Bendahara Umum didampingi Wakil Bendahara selaku Pengurus harian, Departemen Hukum dan Organisasi (Hukum, Organisasi dan Advokasi), Departemen Pengembangan dan Pembinaan Profesi (Pengembangan Profesi dan Kaderisasi ), Departemen Pembinaan Profesi, Departemen Pengabdian dan Pelayanan profesi (Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat), Departemen Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga, Departemen Kesejahteraan dan Mutu Layanan, Departemen Humas, Sistem Informasi, dan IT. Bila perlu dapat dibentuk Departemen lainnya untuk melengkapi yang disesuaikan dengan kebutuhan. - Pengurus Pusat mempunyai Kewenangan untuk :
Mengangkat Koordinator Daerah bila di salah satu Provinsi belum mempunyai syarat terbentuknya Pengurus Daerah dan Koordinator Daerah bertanggung jawab langsung pada Ketua Umum. - Masa jabatan Ketua Umum 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode secara berurutan.
Pasal 12
KOLEGIUM OPTOMETRIS INDONESIA
- Kriteria Anggota Kolegium Optometris Indonesia (KOI) :
- Anggota IROPIN
- Minimal pendidikan D III Refraksionis Optisien / Optometris dan S1 ( Strata 1 )
- Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja
- Anggota KOI berjumlah 7 orang dari yang diusulkan dan dipilih oleh peserta MUNAS IROPIN berdasarkan urutan suara terbanyak secara langsung, bebas dan rahasia.
- Calon Ketua kolegium diusulkan oleh anggota KOI dengan kriteria :
- Refraksionis Optisien/ Optometris anggota KOI dipilih oleh lebih dari 50% anggota KOI.
- Anggota Biasa, atau Anggota Luar Biasa dengan pengabdian kepada organisasi profesi IROPIN minimal 10 tahun.
- Memiliki latar belakang pengalaman menjadi pimpinan / pengurus organisasi IROPIN minimal 1 periode.
- Mempunyai wawasan yang luas dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ilmu refraksi optisi / optometri; serta mempunyai visi untuk mampu menghadapi persaingan global.
- Mempunyai integritas yang tinggi dan mampu berhubungan dengan institusi sejenis di luar negeri.
- Dalam rangka mempermudah koordinasi, ketua terpilih dapat menunjuk Wakil Ketua dan Sekretaris KOI.
- Ketua KOI bertanggung jawab kepada rapat Musyawarah Nasional. Masa bakti Pengurus Harian KOI disesuaikan dengan masa bakti Pengurus Pusat IROPIN.
- Ketua KOI wajib berdomisili di JABODETABEK
- Apabila Ketua KOI tidak dapat menjalankan tugas sampai masa baktinya, maka fungsi jabatan ketua dilaksanakan oleh Wakil Ketua sampai berakhirnya masa jabatan tersebut.
Pasal 13
TUGAS, WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB KOI
- Mengampu cabang ilmu Optometri.
- Menetapkan dan menjamin mutu Optometris.
- Membuat dan merevisi Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi pendidikan optometris berkoordinasi dengan organisasi profesi, Asosiasi Institusi Pendidikan Optometri (AIPOI), Kementerian Ristek dan Dikti serta Kementerian Kesehatan.
- Melaksanakan uji kompetensi Optometris secara nasional.
- Memberi masukan pada institusi pendidikan Optometris yang ada dan yang berpotensi untuk dikembangkan.
- Menilai dan mengevaluasi kompetensi optometris lulusan luar negeri.
- Menetapkan kegiatan yang mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Optometris.
- Merencanakan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan untuk menyetarakan kemampuan Optometris agar sesuai dengan standar KKNI.
- Bekerjasama dengan badan/instansi pendidikan di dalam dan Luar Negeri.
- Bertanggung jawab melakukan kaderisasi dan sertifikasi Training Of Trainer (TOT).
- Membuat standar KKNI Optometri
- Mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan secara tertulis dan transparan dalam satu periode pada Musyawarah Nasional.
Pasal 14
MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN dan ETIK PROFESI
Syarat menjadi anggota Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
- Memiliki loyalitas, cakap, jujur, moral, etika dan intregitas tinggi serta memiliki reputasi yang baik terhadap organisasi Optometri (IROPIN).
- Memiliki Visi dan Misi terhadap pengembangan Organisasi Profesi Optometri.
Pasal 15
TUGAS dan WEWENANG
MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN dan ETIK PROFESIMKDEP
- Tugas Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi sebagai berikut :
- Memfasilitasi dan melakukan pengawasan dalam penyusunan ketentuan tentang etika, standar profesi, SKKNI, standard kompetensi, standard pelayanan, dan standar prosedur operasional tenaga Optometri.
- Menyusun tata cara pengaduan, pemeriksaan dan pemberian sanksi atas pelanggaran etika, standar kompetensi , standar pelayanan, dan standar prosedur operasional tenaga Optometri
- Menerima pengaduan.
- Meneliti dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, standard kompetensi dan standard pelayanan, dan standar prosedur operasional tenaga Optometri.
- Menetapkan sanksi administratif
- Membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi pelaksaan disiplin tenaga Optometri.
- Wewenang Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi sebagai berikut :
- Menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan Optometris dalam penerapan disiplin keilmuannya.
- Menetapkan sanksi disiplin.
PENGURUS DAERAH
Pasal 16
- Syarat terbentuknya pengurus Daerah :
- Terdapat sedikitnya 10 Refraksionis Optisien/Optometris di provinsi tersebut.
- Melakukan Musyawarah Daerah.
- Pengurus Daerah terdiri dari :
Seorang Ketua dapat didampingi Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dapat didampingi Wakil Sekretaris, Bendahara dapat didampingi Wakil Bendahara selaku Pengurus Harian. Dapat dibentuk Bidang Hukum dan Organisasi (Hukum, Organisasi dan Advokasi), Bidang Pengembangan dan Pembinaan Profesi (Pengembangan Profesi dan Kaderisasi ), Bidang Pembinaan Profesi, Bidang Pengabdian dan Pelayanan profesi (Bidang Sosial dan Pengabdian Masyarakat), Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bidang Kesejahteraan dan Mutu Layanan, Bidang Humas, Sistem Informasi, dan IT. Bila perlu dibentuk Bidang lainnya untuk melengkapi yang disesuaikan dengan kebutuhan. - Pengurus Daerah mempunyai kewenangan untuk :
Mengangkat Koordinator Cabang bila di salah satu Kota/Kabupaten belum mempunyai syarat terbentuknya Pengurus Cabang dan Koordinator Cabang bertanggung jawab langsung pada Ketua Pengurus Daerah. - Masa jabatan Ketua 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode secara berurutan.
PENGURUS CABANG
Pasal 17
- Syarat terbentuknya pengurus Cabang :
- Terdapat sedikitnya 5 Refraksionis Optisien / Optometris di Kabupaten / Kota tersebut.
- Melakukan Musyawarah Cabang.
- Pengurus Cabang terdiri dari :
Seorang Ketua , Seorang Sekretaris , Bendahara dapat didampingi Wakil Bendahara selaku Pengurus Harian. Dapat dibentuk Seksi Pengembangan dan Pembinaan Organisasi, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Profesi, Seksi Pengabdian dan Pelayanan Profesi, Seksi Hubungan antar lembaga. - Masa jabatan Ketua 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode secara berurutan.
Pasal 18
Berhentinya menjadi pengurus karena :
- Meninggal Dunia
- Mengundurkan Diri
- Tidak aktif dalam kegiatan kepengurusan atau kegiatan organisasi dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa pemberitahuan. - Melakukan pelanggaran etika dan hukum profesi yang diusulkan oleh ketua dan telah diputuskan oleh MKDP
RANGKAP JABATAN
Pasal 19
- Dalam keadaan tertentu ketua IROPIN dapat merangkap jabatan selain pada organisasi yang bergerak dibidang optik dan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan IROPIN dan tidak mengganggu tugasnya.
- Ketua Umum PP IROPIN, Kolegium IROPIN, Ketua Majelis Kehormatan dan Profesi , Ketua Pengurus Daerah, Ketua Pengurus Cabang tidak boleh saling merangkap jabatan.
BAB III
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 20
- Penyelenggaraan kegiatan keprofesian yang dilaksanakan oleh pihak internal maupun external organisasi harus melalui koordinasi dengan Pengurus Daerah setempat.
- Kegiatan pengembangan profesi yang diselenggarakan Pengurus Pusat di wilayah Pengurus Daerah, dilaksanakan oleh Pengurus Daerah setempat.
BAB IV
MUSYAWARAH NASIONAL, MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH CABANG
MUSYAWARAH NASIONAL
(MUNAS)
Pasal 21
- Musyawarah Nasional merupakan forum kedaulatan tertinggi organisasi yang menjadi penentu dan pemutus pada tingkat Nasional
- Musyawarah Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
- Musyawarah Nasional (MUNAS) diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan diikuti Oleh :
- Pengurus Pusat sebelumnya, 5 Orang.
- Pengurus Daerah, 2 orang
- Koordinator daerah, 1 orang
- Pengurus Cabang, 1 orang
- KOI, 1 Orang
- MKDEP, 1 orang
- Peninjau.
- Apabila Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional seperti yang dimaksud pada ayat (2), maka Musyawarah Nasional dapat dilaksanakan oleh lebih dari setengah Pengurus Daerah yang menginginkannya.
- Musyawarah Nasional (MUNAS) berwenang :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat, Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi, Kolegium Optometris Indonesia.
- Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Ketetapan lainnya.
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pusat, Anggota Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi, Anggota Kolegium Optometris Indonesia
- Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Nasional (MUNAS) diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional (MUNAS).
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
(MUNASLUB)
Pasal 22
- Munaslub diadakan apabila ketua umum berhalangan tetap atau dinilai melanggar AD/ART serta kode etik profesi berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional (MUNAS)
- Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan Oleh Pengurus Pusat atas usul Tertulis lebih dari setengah Pengurus Daerah.
- Apabila usul tertulis sebagaimana tersebut pada ayat (3) sudah diajukan kepada Pengurus Pusat dan dalam jangka waktu tiga puluh hari Pengurus Pusat tidak menyatakan sikapnya untuk menyelenggarakan Musyawarah
Nasional Luar Biasa, Maka Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh para pengusul. - Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional Luar Biasa.
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
Pasal 23
Status Musyawarah Daerah (MUSDA) sebagai berikut :
- Musyawarah Daerah merupakan forum kedaulatan tertinggi organisasi yang menjadi penentu dan pemutus pada tingkat Propinsi
- Musyawarah Daerah diadakan 1 (satu) kali dalam 5(lima) tahun.
- Musyawarah Daerah (Musda) diselenggarakan oleh Pengurus Daerah dan diikuti Oleh :
a. Pengurus Daerah,
b. Pengurus Cabang,
c. Anggota (membawa mandat dari Pengurus Cabang maksimal 10% dari jumlah anggota Cabang), dan
d. peninjau. - Apabila Pengurus Daerah tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah Dimaksud pada ayat (2) diatas, maka Musyawarah Daerah dapat dilaksanakan oleh lebih dari setengah Pengurus Cabang dan atau setengah dari jumlah anggota yang menginginkannya.
- Musyawarah Daerah (Musda) berwenang :
a. Menetapkan program kerja organisasi di tingkat Daerah, yang merupakan solusi atas permasalahan organisasi yang aktual.
b. Mengakomodasi aspirasi yang berkembang pada tingkat Daerah dan merupakan penjabaran program kerja tingkat Nasional
c. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Daerah. - Ketua Pengurus Daerah terpilih mempunyai hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan daerah.
- MUSDA dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan MUNAS.
- Ketua pengurus daerah dapat dilantik oleh ketua umum
- Pengurus Daerah disahkan oleh Pengurus Pusat
- Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Daerah (Musda) diatur dalam tata Tertib Musyawarah Daerah (Musda)
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
(MUSDALUB)
Pasal 24
- Musdalub diadakan apabila ketua Pengurus daerah berhalangan tetap atau dinilai melanggar AD/ART serta kode etik profesi berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah (Musda)
- Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan Oleh Pengurus Daerah atas usul Tertulis lebih dari setengah Pengurus Cabang
- Apabila usul tertulis sebagaimana tersebut pada ayat (3) sudah diajukan kepada Pengurus Daerah dan dalam jangka waktu tiga puluh hari Pengurus Daerah tidak menyatakan sikapnya untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, Maka Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh para pengusul
- Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur dalam tata Tertib Musyawarah Daerah Luar Biasa.
MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
Pasal 25
- Status Musyawarah Cabang sebagai berikut :
a. Musyawarah Cabang Merupakan Forum kedaulatan tertinggi organisasi yang menjadi penentu dan pemutus pada tingkat Kota/Kabupaten
b. Musyawarah Cabang diikuti Oleh Pengurus Cabang, Anggota dan peninjau.
c. Musyawarah Cabang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. - Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang
- Apabila Pengurus Cabang tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Cabang dimaksud pada ayat (2) diatas, maka Musyawarah Cabang dapat dilaksanakan oleh lebih dari setengah Jumlah Anggota yang menginginkannya.
- Musyawarah Cabang (Muscab) berwenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
b. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Cabang.
c. Ketua Pengurus Cabang terpilih mempunyai hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan cabang. - Pengurus Cabang disahkan dan dilantik oleh Pengurus Daerah
- MUSCAB dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan MUSDA.
- Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Cabang (Muscab) diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Cabang (Muscab)
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
(MUSCABLUB)
Pasal 26
- Muscablub diadakan apabila ketua Pengcab berhalangan tetap atau dinilai melanggar AD/ART serta kode etik profesi berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi.
- Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang (Muscab)
- Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan Oleh Pengurus Cabang atas usul Tertulis lebih dari setengah Anggota Cabang.
- Apabila usul tertulis sebagaimana tersebut pada ayat (3) sudah diajukan kepada Pengurus Cabang dan dalam jangka waktu tiga puluh hari Pengurus Cabang tidak menyatakan sikapnya untuk menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, Maka Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh para pengusul
- Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur dalam tata Tertib Musyawarah Cabang Luar Biasa.
RAPAT – RAPAT
Pasal 27
- Diluar Musyawarah Nasional (Munas), Pengurus Pusat Setiap tahun menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), dengan mengundang maksimal 3 (tiga) Orang perwakilan dari tiap-tiap Pengurus Daerah.
- Diluar Musyawarah Daerah (Musda), Pengurus Daerah setiap tahun menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), dengan mengundang maksimal 2 (dua) Orang perwakilan dari tiap-tiap Pengurus Cabang.
- Biaya penyelenggaraan Rapat Kerja menjadi tanggungan Penyelenggara.
Pasal 28
Setiap saat yang dianggap perlu, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang pada tingkatan masing-masing dapat mengadakan rapat-rapat.
Rapat – rapat terdiri dari :
- Rapat Pimpinan adalah rapat Pimpinan Iropin di semua tingkatan untuk mengambil keputusan yang Bersifat strategis berskala nasional
- Rapat Pleno dan atau Rapat Pleno Khusus, adalah rapat Pengurus Iropin pada masing-masing tingkatan untuk mengambil keputusan yang Bersifat strategis
- Rapat harian / rapat biasa adalah rapat pimpinan Iropin pada Tingkatannya masing-masing untuk membahas teknis operasional Organisasi.
HASIL MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 29
- Setiap hasil keputusan dalam musyawarah dan/atau rapat wajib dibuatkan surat keputusan.
- Surat keputusan sebagaimana tercantum pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya 30 hari setelah pelaksanaan musyawarah dan/atau rapat tersebut.
- Surat keputusan sebagaimana tercantum pada ayat (1) wajib disosialisasikan ke anggota IROPIN.
- Surat keputusan sebagaimana tercantum pada ayat (1) tidak berlaku untuk hasil rapat harian pengurus.
BAB V
SANKSI ORGANISASI
Pasal 30
- Apabila Pengurus Iropin Pusat, Daerah atau Cabang tidak melaksanakan dan/atau melakukan penyimpangan atas tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan organisasi, maka Majelis Kehormatan dan Disiplin Profesi wajib memberikan teguran secara tertulis.
- Apabila teguran pertama diabaikan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari Sejak tanggal surat teguran dikeluarkan, maka teguran kedua dilayangkan kembali, dan apabila dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu hari) surat teguran kedua masih diabaikan, maka Majelis Kehormatan dan Disiplin Profesi berwenang mengundang Anggota untuk melaksanakan Musyawarah yang bersifat Luar Biasa.
Pasal 31
- Apabila Kolegium Optometris Indonesia tidak melaksanakan dan/atau melakukan penyimpangan atas tugas dan kewajiban yang ditetapkan organisasi, maka Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi wajib memberikan teguran secara tertulis.
- Apabila teguran pertama diabaikan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari Sejak tanggal surat dikeluarkan, maka teguran kedua dilayangkan kembali , apabila surat teguran kedua masih diabaikan dalam kurun waktu 21 hari, Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi berwenang mengganti Kolegium Optometris Indonesia
Pasal 32
- Apabila Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi tidak melaksanakan dan/atau melakukan penyimpangan atas tugas dan kewajiban yang ditetapkan organisasi, maka Pengurus IROPIN melalui keputusan RAPIMNAS dapat memberikan teguran secara tertulis.
- Apabila teguran pertama diabaikan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari Sejak tanggal surat dikeluarkan, maka teguran kedua dilayangkan kembali , apabila surat teguran kedua masih diabaikan dalam kurun waktu 21 hari, Pengurus IROPIN melalui keputusan RAPIMNAS dapat mengganti Majelis Kehormatan Disiplin dan Etik Profesi.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 33
- Saldo keuangan per tanggal 31 Mei 2021 berjumlah Rp 173.034.503,-
- Besarnya Uang pangkal, uang iuran dan hasil-hasil usaha lainnya, secara teknis pengaturan dan pemanfaatannya ,diatur secara tersendiri dalam Peraturan Organisasi didasarkan pada hasil keputusan Rapat. Uang Pangkal di kelola oleh Pengda
- Peruntukan Iuran anggota diatur sebagai berikut :
a. Untuk Pusat melalui CPD Online
b. Untuk Daerah sebesar 40%
c. Untuk Cabang sebesar 60 % - Apabila tidak ada Pengcab maka iuran diatur sebagai berikut :
a. Untuk Pusat melalui CPD Online
b. Untuk Daerah sebesar 100% - Pengurus Pusat wajib menyusun Rencana Anggaran Belanja Organisasi dan ditetapkan pada saat Rakernas
- Segala biaya yang timbul dari tugas dan pekerjaan kolegium dan MKDEP dibebankan pada Anggaran Belanja Pengurus Pusat
BAB VII
LAMBANG DAN MARS ORGANISASI
Pasal 34
Arti Lambang organisasi Ikatan Profesi Optometris Indonesia adalah :
- Lingkaran paling luar berwarna hitam melambangkan persatuan
- Lingkaran berbentuk cembung dan cekung berwarna putih melambangkan lensa koreksi
- Lingkaran bulat telur berwarna merah di pusat dan lingkaran hijau di luarnya melambangkan kelainan refraksi .
- Garis tegak lurus berwarna putih melambangkan Emetropia
Pasal 35
MARS IROPIN
Di sinilah kami bergabung
Penuhi pangilan suci
Saling bina dalam pengabdian
Dengan semangat persaudaraan
Di sinilah kami berbakti
Saling mengisi informasi
Tingkatkan ilmu dan pelayanan
Untuk ibu pertiwi
Reff :
Iropin maju terus
Iropin tetap jaya
di seluruh nusantara
iropin maju terus
iropin tetap jaya
bagimu Indonesia
Ciptaan : Iman Ramabela, AMd. RO
BAB VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 36
- Perselisihan antar anggota dengan anggota, anggota dengan pengurus, penyelesaiannya dilakukan melalui Pengurus di masing-masing tingkatan wilayah kerja.
- Bila salah satu pihak yang berselisih tidak puas dengan keputusan yang diterima, maka boleh melayangkan Banding pada Majelis Kehormatan disiplin dan etik profesi dimana keputusannya bersifat Final dan mengikat para pihak yang bersengketa.
- Tata cara penyelesaian diatur dalam kode etik Profesi.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37
- Semua nomenklatur Refraksionis Optisien dalam Anggaran Dasar/Rumah Tangga IROPIN dan seluruh Peraturan Nasional Yang Telah Ditetapkan Sebelum Munas VII ini dilaksanakan dan ditetapkan, harus dibaca dan dimaknai sebagai Optometris.
- Segala sesuatu yang sudah ada sebelum ditetapkan Anggaran Rumah Tangga ini dan perubahan Anggaran Rumah Tangga yang baru harus disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 38
KETENTUAN PENUTUP
- Setiap anggota dianggap telah menyetujui isi Anggaran RumahTangga ini.
- Setiap anggota dan Pimpinan Organisasi IROPIN harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat melalui Peraturan Organisasi (PO) sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan perundangan yang berlaku.
- Anggaran RumahTangga ini merupakan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dan disahkan dalam Musyawarah Nasional VII tahun 2021 di Jakarta, dan berlaku Sejak tanggal ditetapkan
- Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah dan disempurnakan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Juni 2021
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional VII IROPIN
Tendy Oktavian, A.Md.RO,SE Taufik Hadi, A.Md.RO,SE,MM Anwar, A.Md.RO
Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II
update : 28 Oktober 2021