MUSYAWARAH NASIONAL VII
IKATAN PROFESI OPTOMETRIS INDONESIA
Keputusan
No. 005/MUNAS-7/IROPIN/VI/2021
Tentang
Susunan Anggota Dewan Pembina Dan Penasehat Pusat Ikatan Profesi Optometris
Indonesia
Musyawarah Nasional VII Ikatan Profesi Optometris Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 Juni 2021,
Menimbang :
- Bahwa Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi dalam pelaksanaan kedaulatan anggota.
- Bahwa dalam Sidang Pleno pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 26 – 27 Juni 2021, para anggota telah menyepakati pembentukan Dewan Pembina dan Penasehat Pusat Ikatan Profesi Optometris Indonesia dan susunan anggota tetapnya.
- Bahwa oleh karenanya dipandang perlu menetapkan pengesahan susunan anggota Dewan Pembina dan Penasehat Pusat Ikatan Profesi Optometris Indonesia tersebut.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar Ikatan Profesi Optometris Indonesia tanggal 27 Februari 2021 Bab VI Pasal 14, tentang Struktur Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Profesi Optometris Indonesia tanggal 26 Juni 2021 Bab II Pasal 10 tentang Kepengurusan.
Memutuskan :
Menetapkan : Susunan Anggota Dewan Pembina dan Penasehat Pusat Ikatan Profesi Optometris Indonesia
Pasal 1
Susunan anggota Dewan Pembina dan Penasehat Pusat Ikatan Profesi Optometris Indonesia adalah sebagai berikut:
Dewan Pembina :
- Menteri Kesehatan RI
- dr. A.M Ginting, Sp.M
- Prof. Dr (Eng).Drs. Erning Wihardjo, M.Eng, M.EngSc
Dewan Penasihat :
- Nuki Supriyadi, RO
- Dr. Yusuf Cholil, RO
- Haryono Padmowardoyo, A.Md,RO
- Iman Ramabela, A.Md.RO, SKM
- Usman Husin,OD
- Drs. Anung Inggito, RO
- M.Yusuf Ibrahim, A.Md.RO
Pasal 2
Para anggota Dewan Pembina & Penasehat Pusat yang nama-namanya tersebut pada Pasal 1, berkewajiban menjalankan semua tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga organisasi.
Pasal 3
Dewan Pembina dan Penasehat Pusat adalah yang membina Organisasi IROPIN yang terdiri dari unsur instansi dan perorangan, serta tokoh tingkat nasional dan perangkat organisasi yang memberikan nasehat kepada organisasi baik diminta ataupun tidak diminta.
Pasal 4
Perwakilan Dewan Pembina dan Penasehat Pusat Ikatan Profesi Optometris Indonesia berkewajiban melaporkan semua hasil kerja yang telah dan atau sedang diselesaikan di hadapan sidang Musyawarah Nasional ke-8 IROPIN tahun 2026.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Juni 2021
Pimpinan Sidang
Musyawarah Nasional VII IROPIN
Tendy Oktavian, A.Md.RO,SE | Taufik Hadi, A.Md.RO,SE,MM | Anwar, A.Md.RO |
Ketua | Wakil Ketua I | Wakil Ketua II |