PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN OPTIKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN OPTIKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat