Mengenal Profesi Optometris: Ruang Lingkup Kerja, Kewenangan, dan Regulasi di Indonesia

Optoinfo12 Dilihat

Optometris memiliki peran dalam pelayanan fungsi penglihatan, pemeriksaan refraksi, teknologi optik, serta pelayanan diagnostik dan terapeutik optometri. Memahami ruang lingkup profesi ini penting agar masyarakat mengetahui peran optometris, batas kewenangannya, dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan praktik di Indonesia.

Apa Itu Optometris?

Optometris adalah tenaga profesional di bidang optometri yang memiliki kompetensi dalam pelayanan fungsi penglihatan, teknologi optik, diagnostik optometri, dan terapeutik optometri.

Dalam sistem pelayanan kesehatan, optometris berperan membantu masyarakat memperoleh dan mempertahankan fungsi penglihatan yang optimal. Pelayanannya dapat mencakup pemeriksaan fungsi penglihatan, penilaian kelainan refraksi, pemilihan alat bantu penglihatan, edukasi kesehatan mata, serta identifikasi kondisi yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut.

Di Indonesia, standar kompetensi optometris ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024 tentang Standar Kompetensi Optometris.

Keberadaan standar tersebut menjadi acuan untuk memahami kompetensi yang perlu dikuasai seorang optometris. Namun, kompetensi pendidikan tidak dapat diartikan sebagai kewenangan tanpa batas untuk melakukan seluruh tindakan medis yang berkaitan dengan mata.

Dasar Hukum Profesi Optometris di Indonesia

Untuk memahami ruang lingkup kerja optometris, beberapa peraturan perlu dibaca secara beriringan.

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    Undang-undang ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, termasuk pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan, registrasi, perizinan praktik, serta tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
    Peraturan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan memuat ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan, termasuk pengelolaan tenaga kesehatan, registrasi, dan perizinan.
  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024 tentang Standar Kompetensi Optometris
    Dokumen ini menjadi rujukan khusus untuk memahami area kompetensi, keterampilan, dan kemampuan profesional yang harus dikuasai optometris.
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025
    Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan. Ketentuannya relevan untuk memahami penyelenggaraan optik dan persyaratan pelayanan yang diberikan di dalamnya.
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025
    Peraturan ini mengatur pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, termasuk ketentuan terkait registrasi dan perizinan. Peraturan tersebut juga mencabut sejumlah peraturan terdahulu, termasuk Permenkes Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris.

Karena itu, penjelasan mengenai profesi optometris perlu mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, bukan hanya pada ketentuan lama.

Empat Area Utama Kompetensi Optometris

Standar Kompetensi Optometris yang ditetapkan Kementerian Kesehatan mencakup empat area utama. Keempatnya saling berkaitan dalam pelayanan fungsi penglihatan.

1. Pelayanan Fungsi Penglihatan

Pelayanan fungsi penglihatan merupakan salah satu bagian utama pekerjaan optometris. Kegiatan ini berkaitan dengan pemeriksaan, pengukuran, penilaian, dan evaluasi kemampuan penglihatan seseorang.

Kegiatannya dapat mencakup pengumpulan informasi mengenai keluhan dan kebutuhan penglihatan, pemeriksaan tajam penglihatan, pemeriksaan refraksi, analisis hasil pemeriksaan, konsultasi, edukasi, dokumentasi, dan rujukan sesuai kebutuhan.

Pemeriksaan refraksi membantu mengidentifikasi kelainan seperti miopia atau rabun jauh, hipermetropia atau rabun dekat, astigmatisme atau silinder, serta presbiopia yang umumnya berkaitan dengan bertambahnya usia.

Hasil pemeriksaan digunakan untuk menentukan kebutuhan koreksi penglihatan sesuai kompetensi dan kewenangan yang berlaku.

2. Pelayanan Teknologi Optik

Teknologi optik berkaitan dengan pemilihan, pengadaan, pemasangan, penyesuaian, dan evaluasi alat bantu penglihatan.

Dalam pelayanan kacamata, kegiatan tersebut dapat mencakup penerjemahan resep atau hasil pemeriksaan refraksi, pemilihan jenis lensa dan bingkai, pengukuran parameter pemasangan, pemesanan, pemeriksaan mutu, pemasangan lensa, serta penyesuaian kacamata agar sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Pelayanan lensa kontak juga memerlukan pengetahuan tentang jenis lensa, karakteristik bahan, kesesuaian pemasangan, kebersihan, perawatan, dan risiko komplikasi.

Teknologi optik bukan sekadar kegiatan perdagangan produk. Ketepatan pemilihan dan pemasangan alat bantu penglihatan dapat memengaruhi kenyamanan, kualitas penglihatan, dan keselamatan pengguna.

3. Pelayanan Diagnostik Optometri

Pelayanan diagnostik optometri berkaitan dengan penggunaan alat dan prosedur pemeriksaan, pengukuran fungsi penglihatan, analisis hasil, serta dokumentasi temuan pemeriksaan.

Melalui pemeriksaan yang sesuai, optometris dapat menilai kondisi fungsi penglihatan dan mengenali temuan yang membutuhkan evaluasi lebih lanjut.

Sebagai contoh, penglihatan kabur tidak selalu disebabkan oleh kelainan refraksi. Keluhan tersebut juga dapat berkaitan dengan penyakit mata atau kondisi kesehatan sistemik.

Oleh karena itu, optometris perlu memahami batas interpretasi hasil pemeriksaan dan mengenali keadaan yang memerlukan rujukan kepada dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang.

4. Pelayanan Terapeutik Optometri

Pelayanan terapeutik optometri berkaitan dengan intervensi untuk membantu mengoptimalkan fungsi penglihatan sesuai kompetensi dan kewenangan profesional.

Area ini dapat mencakup pengelolaan alat bantu penglihatan optik dan nonoptik, intervensi optometri tertentu, edukasi, pemantauan hasil, serta evaluasi pelayanan.

Jenis intervensi yang dapat dilakukan harus mengikuti standar kompetensi, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan persyaratan praktik yang berlaku.

Pencantuman suatu keterampilan dalam standar kompetensi tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan operasi mata, meresepkan semua jenis obat mata, atau menangani seluruh penyakit mata.

Ruang Lingkup Pelayanan Optometris di Optik

Penyelenggaraan pelayanan di optik memiliki ketentuan tersendiri. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menjadi salah satu rujukan penting untuk memahami standar penyelenggaraan usaha dan pelayanan optik.

Dalam konteks tersebut, kegiatan pelayanan dapat mencakup pemeriksaan fungsi refraksi, pemeriksaan tajam penglihatan, pemeriksaan penglihatan binokuler sederhana, pemeriksaan penglihatan warna, pengukuran jarak antarpupil, serta pemeriksaan lain yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.

Pelayanan teknologi optik dapat meliputi pemilihan, pemesanan, pemrosesan, pemasangan, dan penyesuaian kacamata. Pelayanan lensa kontak juga memiliki persyaratan dan prosedur yang perlu diperhatikan sesuai jenis lensa serta kebutuhan pengguna.

Pelaksanaan setiap kegiatan tetap harus mengikuti persyaratan sumber daya manusia, kompetensi, dokumentasi, dan standar penyelenggaraan optik yang berlaku.

Penting untuk dipahami bahwa ruang lingkup pelayanan di optik tidak serta-merta dapat disamakan dengan seluruh pelayanan yang mungkin diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan lain. Jenis fasilitas, standar pelayanan, kualifikasi tenaga, dan ketentuan perizinan dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Apakah Optometris Berwenang Mendiagnosis Penyakit Mata?

Pertanyaan mengenai kewenangan diagnostik perlu dijawab dengan membedakan diagnosis optometri dari diagnosis medis penyakit mata.

Standar Kompetensi Optometris mencakup kemampuan melakukan pemeriksaan diagnostik optometri, menganalisis hasil pemeriksaan, dan menetapkan diagnosis optometri sesuai kompetensi yang ditetapkan.

Namun, kemampuan tersebut tidak berarti bahwa optometris otomatis berwenang menegakkan seluruh diagnosis medis penyakit mata.

Dalam praktik, terdapat perbedaan antara kelainan refraksi, gangguan fungsi penglihatan, dan penyakit mata yang membutuhkan pemeriksaan medis.

Kelainan refraksi seperti miopia, hipermetropia, astigmatisme, dan presbiopia berkaitan dengan kebutuhan koreksi penglihatan. Sementara itu, penyakit seperti katarak, glaukoma, degenerasi makula, dan retinopati diabetik memerlukan evaluasi medis sesuai kondisi pasien.

Optometris perlu mengenali temuan yang mengarah pada kemungkinan penyakit atau kondisi di luar kewenangannya, kemudian melakukan rujukan sesuai indikasi.

Pendekatan tersebut penting untuk mencegah keterlambatan diagnosis dan penanganan kondisi yang berpotensi mengancam penglihatan.

Perbedaan Optometris, Refraksionis Optisien, dan Dokter Spesialis Mata

Ketiga profesi ini memiliki hubungan dalam pelayanan penglihatan, tetapi tidak dapat dianggap memiliki kualifikasi dan kewenangan yang identik.

Optometris memiliki kompetensi dalam pelayanan fungsi penglihatan, teknologi optik, diagnostik optometri, dan terapeutik optometri sesuai standar kompetensinya.

Refraksionis optisien berfokus pada pemeriksaan refraksi dan pelayanan terkait koreksi penglihatan serta teknologi optik sesuai kualifikasi dan kewenangan yang berlaku.

Dokter spesialis mata merupakan dokter yang memiliki pendidikan dan kompetensi spesialis dalam pemeriksaan, diagnosis, serta penatalaksanaan medis dan bedah penyakit mata sesuai kewenangannya.

Dalam praktik pelayanan, ketiganya dapat saling melengkapi. Pemeriksaan fungsi penglihatan dan koreksi refraksi, penyediaan alat bantu penglihatan, serta evaluasi dan penanganan penyakit mata merupakan kebutuhan yang dapat melibatkan profesi berbeda.

Pembagian tersebut merupakan gambaran umum fungsi profesional. Penentuan kewenangan yang sah tetap harus merujuk pada regulasi, kualifikasi pendidikan, registrasi, perizinan, dan standar pelayanan yang berlaku.

Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Profesional Optometris

Kompetensi profesional harus selalu dijalankan dalam batas kewenangan yang sah.

Pertama, optometris wajib bekerja sesuai kompetensi dan keterampilan yang dimiliki. Apabila menemukan kondisi yang berada di luar kemampuannya, optometris perlu mencari bantuan profesional atau melakukan rujukan.

Kedua, optometris harus memahami indikasi rujukan. Keluhan penurunan penglihatan mendadak, nyeri mata berat, cedera mata, atau gangguan penglihatan yang disertai gejala serius memerlukan penilaian medis segera.

Ketiga, hasil pemeriksaan dan pelayanan harus didokumentasikan sesuai ketentuan. Dokumentasi membantu menjaga kesinambungan pelayanan dan menjadi dasar komunikasi dengan tenaga kesehatan lain.

Keempat, optometris perlu memberikan informasi yang jelas kepada pasien mengenai hasil pemeriksaan, pilihan alat bantu penglihatan, cara penggunaan, perawatan, dan keterbatasan pelayanan yang diberikan.

Kelima, optometris perlu menjaga kerahasiaan informasi pasien dan menerapkan prinsip keselamatan dalam seluruh proses pelayanan.

Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan profesionalitas, pengembangan kompetensi, komunikasi, pengelolaan informasi, dan tanggung jawab praktik yang menjadi bagian dari standar kompetensi optometris.

STR dan SIP dalam Praktik Optometri

Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) memiliki fungsi berbeda.

STR berkaitan dengan registrasi tenaga kesehatan, sedangkan SIP berkaitan dengan izin untuk menjalankan praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi optometris yang memberikan pelayanan di optik, persyaratan STR dan SIP perlu diperhatikan sesuai ketentuan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 serta peraturan lain yang berlaku.

Kepemilikan ijazah atau pengalaman kerja saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan praktik telah terpenuhi. Tenaga yang bersangkutan harus memastikan kesesuaian kualifikasi, status registrasi, izin praktik, dan tempat pelayanan.

Peran Optometris dalam Edukasi Kesehatan Masyarakat

Peran optometris tidak terbatas pada pelayanan individual. Kompetensi profesi juga berkaitan dengan komunikasi kesehatan, edukasi fungsi penglihatan, promosi kesehatan, pengelolaan informasi, dan pengembangan praktik berbasis bukti ilmiah.

Optometris dapat berkontribusi melalui edukasi tentang pemeriksaan penglihatan, pemilihan kacamata yang tepat, penggunaan dan perawatan lensa kontak, perlindungan mata, serta pengenalan gejala yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pelayanan anak, misalnya, edukasi kepada orang tua mengenai pentingnya pemantauan penglihatan dan pemeriksaan sesuai kebutuhan dapat membantu mendukung perkembangan visual anak.

Dalam pelayanan orang dewasa dan lanjut usia, edukasi dapat mencakup penggunaan alat bantu penglihatan, pemahaman tentang kelainan refraksi, dan pentingnya evaluasi medis apabila muncul gejala yang mencurigakan.

Kolaborasi dengan dokter spesialis mata, tenaga kesehatan lain, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait juga penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan.

Kesimpulan

Optometris merupakan tenaga profesional di bidang optometri dengan ruang lingkup kompetensi yang mencakup pelayanan fungsi penglihatan, teknologi optik, diagnostik optometri, dan terapeutik optometri.

Di Indonesia, standar kompetensi profesi ini ditetapkan melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024. Sementara itu, penyelenggaraan pelayanan di optik antara lain diatur dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, dengan ketentuan pengelolaan tenaga kesehatan yang juga perlu dibaca berdasarkan regulasi terbaru.

Memahami ruang lingkup profesi optometris berarti memahami dua hal sekaligus: kontribusi yang dapat diberikan dalam pelayanan penglihatan dan batas kewenangan yang harus dipatuhi.

Optometris bukan sekadar tenaga yang membantu memilih kacamata. Profesi ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan optometri sesuai standar yang ditetapkan. Namun, seluruh tindakan harus dilaksanakan sesuai kualifikasi, kompetensi, regulasi, dan izin praktik yang berlaku.

Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat mengenali peran optometris secara tepat, sedangkan tenaga profesional dapat menjalankan praktik secara bertanggung jawab, mengutamakan keselamatan pasien, dan bekerja sama dengan profesi kesehatan lain demi pelayanan penglihatan yang lebih baik.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024 tentang Standar Kompetensi Optometris.
  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
  5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.