IROPIN Sejarah Berdirinya Organisasi Profesi IROPIN

Sejarah Berdirinya Organisasi Profesi IROPIN

ASSALAMUALAIKUM Wr.Wb.

SALAM PROFESI UNTUK KITA BERSAMA

Saat tahun 1969-1970 Rumah sakit umum pusat (RSUP) yang sekarang bernama RSCM membutuhkan tenaga yang akan didik menjadi pegawai yang akan membantu dibagian poli mata RSCM. Pada awalnya profesi ini berdiri hanya bergerak dalam lingkungan Rumah Sakit Ciptomangunkusumo Jakarta saja.

Sebanyak 18 orang dididik oleh prof. Dr. ISAK SALIM, SpM dan dr SM AKMAM, SpM serta dr Abdul Manan Ginting, SpM, dididik dan diberikan pengetahuan tentang Bola mata, penyakit mata dan alat2 yg digunakan di poli mata, rencananya kelompok ini akan ditugaskan membantu dr mata untuk menghadapi pasien2 di poli mata dan melakukan pemeriksaan tajam penglihatan mata.

Kelompok ini sebagai kelompok REFRAKSI dipimpin oleh Drs Amin yunan dng anggota: Hardi nazief, Hariyono, Faric Rezak, Gunawi, Moh Djamil, Sisca Oroh dan Rini yang bertugas dibagian poli mata di rumah sakit RSCM saat itu.

Setelah kelompok ini bekerja ber tahun2 membantu dr Mata dan akhirnya diangkat sebagai pegawai negeri dan kelompok ini mulai berfikir siapa yang akan meneruskan dan menggantikan tugas ini nantinya ?

Kelompok ini setuju dan ingin melembagakan pengetahuan yang diperoleh dalam bentuk pendidikan atau sekolah yang resmi dan ide ini diajukan kepada Prof Isak salim sebagai pimpinan di Poli mata.

Saat itu tidak lepas dari jasa Haryono Padmowardoyo yang menghadap dan melobi ke Prof Isak Salim bila kelompok ini mempunyai keinginan untuk melembagakan pendidikan atau membuat satu perguruan tinggi yang resmi untuk melanjutkan pengetahuan yang diperoleh selama ini.

Hasil dari pertemuan itu disetujui sepenuhnya oleh Prof ISAK SALIM dan diminta kepada 5 orang untuk menambah pengetahuan dan mengikuti pendidikan ke negara BELANDA. Hasil dari pendidikan tersebut untuk mendirikan lembaga pendidikan resmi. Adapun yang ditugaskan dari kelompok ini yaitu : drs Amin yunan, Hardi nazief, Haryono, Gunawi dan Sisca oroh untuk belajar dan menambah pengetahuan.

Setelah kembali ke INDONESIA kelompok ini bersama Prof Isak Salim mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membuka sekolah atau Akademi namun ternyata hal ini tidak semudah yang kami bayangkan dan banyak hambatan untuk melaksanakannya.

Kelompok ini yg dari RSCM tidak berputus asa dan mulai berunding dan berencana untuk membentuk lebih dahulu satu organisasi profesi yang akan mengajukan dan menghadap ke pemerintah agar dapat disetujui karena bila kelompok yang menghadap agak sulit tapi bila dalam bentuk satu organisasi atau bentuk suatu ikatan organisai akan lebih mudah dan lebih dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan menghadap ke pemerintah.

Disinilah mereka berkumpul sebanyak 28 orang hasil didikan Prof. Isak Salim, SpM & dr. S. M. Akmam dari bagian mata RSCM/ FKUI sebagai kelompok pionir dengan tokoh2nya Bpk Harnursyah dan Bpk Nuky serta yang lainya mengajukan permohonan ke PUSDIKLAT kesehatan agar mengakui satu profesi baru REFRAKSI OPTISI yang akan berjuang bersama agar profesi Refraksionis Optisien ini dapat diakui oleh pemerintah.

NAMA-NAMA ANGOTA PIONER YANG TERKUMPUL SAAT ITU :

  1. Drs AMIN YUNAN SUKAMTO
  2. HARDI NAZIEF SJAHRUL
  3. HARYONO KOSIM
  4. FARIC REZAK AZMI
  5. Moh JAMIL M AKIB
  6. GUNAWI SYAHRIAL
  7. SISCA OROH ENDANG HIDAYAT
  8. RINI MAMAN RUKMANDA
  9. TATI HARTATI SUBARDIMAN
  10. MINI ADI RAHMAN
  11. NUKI SUPRIADI ADE TAHER
  12. HARNURSYAH KURNIA DJUNAEDI
  13. DIAH SUSLENGGANI AGUS WAKIMIN
  14. AZMAN ENDANG

 

Pada tanggal 22 September 1972 membentuk organisasi resmi yang diberi nama IROOPIN (Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia) yang merupakan satu-satunya wadah bagi profesi Refraksionis Optisien (ahli dibidang memeriksa kelainan refraksi mata & per-kacamataan) di Indonesia. Pak Faric Rezak membuat lambang atau logo organisasi dan pak Haryono menyusun AD dan ART nya untuk organisas ini meskipun profesinya sendiri belum ada di Indonesia.

Pada tahun 1979 Mentri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri No 113/Men.Kes/Per.IV/1979 yg menerangkan bila REFRAKSIONIS OPTISIEN itu adalah seorang yang berijasah dan diakui pemerintah sebagai profesi tenaga ahli yang terdidik. Peraturan Menteri tersebut tentang Penyelenggaraan Optikal yang dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari pelayanan kacamata melalui Optikal yang memenuhi syarat kesehatan, memegang peranan penting untuk ikut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Peraturan itu juga tertuang tatacara permohonan ijin dan persyaratan ruangan bagi penyelenggara Optikal serta keharusan untuk mempunyai tenaga ahli yang disebut Refraksionis Optisien. Untuk itu kepada Optikal – optikal yang sudah berdiri sebelum peraturan ini diberi tenggang waktu selama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan diri walaupun pendidikan dan sekolahnya belum ada di INDONESIA tapi Peraturan MENTERI no. 113 /Men.Kes/Per/1979 tertanggal 11 April 1979 tentang Penyelenggaraan Optikal telah dikeluarkan dimana dalam BAB III pasal 5 menerangkan bahwa setiap optikal haru mempunyai seorang atau lebih tenaga selaku penanggung jawab Optikal yang pengetahuan, keterampilan dan sikapnyadiakui oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Tenaga kesehatan itu adalah REFRAKSIONIS OPTISIEN yang berijazah resmi serta diakui pemerintah. Keluarnya PerMenKes ini bagi IROOPIN merupakan titik tolak dari peningkatan pendidikan Refraksionis Optisien sekaligus peningkatan mutu Optikal di seluruh Indonesia, sehingga pelayanan kesehatan mata khususnya pelayanan kacamata lebih terjamin. Disinilah kesempatan bagi kelompok IROOPIN terus berjuang untuk mendirikan lembaga pendidikan secara resmi.

Pada tahun yang sama (1979), atas prakarsa IROOPIN, PERDAMI & GAPOPIN lahirlah suatu Lembaga Pendidikan dengan nama Lembaga Pendidikan Refraksionis Optisien  (LEPRINDO) di Jakarta.

Pada tgl 27 mei 1980 atas perjuangan bpk Harnursyah dan Kepala Pusdiklat Dep Kes berhasil mengupayakan satu lokakarya untuk mengakui profesi REFRAKSI OPTISI di Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri kesehatan R.I no 68/kep/Diklat/Kes/80 yang membuat lokakarya pendidikan dan latihan tenaga REFRAKSIONIS OPTISIEN diinisiasi oleh Pengurus Pusat IROOPIN bekerjasama dengan Pusdiklat pada bulan Juli dan Agustus 1980.

Pada tanggal 11 -13 Desember 1980 di Jakarta diadakan LOKAKARYA berkat partisipasi Lembaga Pendidikan Refraksionis Optisien Indonesia (LEPRINDO), Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) dan Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia (IROOPIN) dikarenakan minim pembiayaan. Terlaksananya Lokakarya ini adalah hasil dari konsultasi Pengurus Pusat IROOPIN dengan Bapak Dirjen Yankes dr. I.G.M. Brata Ranuh, MPH pelindung IROOPIN dengan Kepala Pusdiklat Dep. Kes yang diwakili oleh Bp. Kepala Bidang I dr. C.F. Wattimena, DTPH serta Bapak dr. Sukarno Kartasumitro telah melahirkan KepMenKes tentang Lokakarya. Kegiatan Lokakarya ini melibatkan :

  1. Para kepala biro di lingkungan Dep Kes RI di Jakarta
  2. Beberapa kepala kantor wilayah Kes. Propinsi
  3. Pengurus pusat Persatuan Dokter Ahli Mata Indonesia (PERDAMI)
  4. Pengurus lembaga pendidikan Refraksionis Indonesia (LEPRINDO)
  5. Pengurus pusat gabungan pengusaha optik Indonesis di Jakarta (GAPOPIN)
  6. Pengurus pusat ikatan Refraksinis optisien Ortoptis Indonesia di Jakarta (IROOPIN)
  7. Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Dep.Kes.RI
  8. Pusdiklat Dep.Kes.RI
  9. Para anggota IROOPIN di daerah

Dari hasil LOKAKARYA ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Departemen Kesehatan mengadakan kursus cepat Refraksionis Optisien bagi optikal
  2. Kemampuan minimal seorang Refraksionis Optisien & Kurikulum LEPRINDO
  3. Melakukan penilaian sertifikat Refraksionis Optisien & meregistrasikannya diseluruh Indonesia
  4. Mengadakan penataran tenaga Refraksinis Optisien yang diselenggarakan oleh kepala kantor wilayah Departemen Kesehatan.

Departemen Kesehatan melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan mengadakan penyelenggaraan Penataran tenaga Refraksionis Optisien berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI no 169/Kep/Diklat/Kes/80 tanggal 20 Nopember 1980 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penataran Refraksionis Optisien, yaitu sebagai berikut:

  1. Provinsi Jawa Timur menatar : 250 orang terdiri dari 3 angkatan yang diantaranya juga diikuti oleh perta dari Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, NTB & NTT
  2. Provinsi Jawa Barat menatar : 120 orang yang terdiri dari 3 angkatan yang diantaranya juga diikuti oleh peserta dari Kalimantan Barat sebanyak 5 orang
  3. Provinsi Jawa Tengah menatar : 45 orang terdiri dari 1 angkatan
  4. Daerah Istimewa Yogyakarta menatar : 13 oran terdiri dari 1 angkatan tahun 1981
  5. Provinsi Sumatera Utara menatar : 66 orang terdiri dari 2 angkatan yang juga diikuti oleh peserta dari Daerah Istimewa Aceh terdiri dari 39 orang, 13 orang petugas Puskesmas dan Rumah Sakit bagian mata dan lain – lain.
  6. Provinsi Sumatera Barat menatar : 33 orang terdiri dari 1 angkatan yang juga diikuti oleh peserta dari Riau dan Jambi.
  7. Daerah Khusus Ibukota Jakarta menatar : 74 orang terdiri dari 1 angkatan diikuti oleh peserta dari Provinsi Bengkulu, Sumatera selatan dan Lampung.
  8. Jumlah total 376 orang penataran terdiri dari 12 angkatan

Pada tanggal 18 Januari 1981 Pengurus Pusat IROOPIN membentuk Panitia Penyelenggara (Musyawarah Nasional I) MUNAS I IROOPIN yang mulai efektif bekerja sejak tanggal 26 Januari 1981. Kegiatan yang dilakukan adalah persiapan MUNAS I IROOPIN yang terselenggara pada tanggal 11 April 1981 dengan Ketua Pengarah adalah Bp. Faric Rezak dan Ketua Umum Pengurus Pusat IROOPIN Bapak Hardi Nazief yang dihadiri peserta dari seluruh Indonesia, yaitu:

  1. Sumatera Utara & D.I. Aceh                     : 11 orang peserta
  2. Sumatera Barat, Riau & Jambi                 : 24 orang peserta
  3. Sumatera selatan & Lampung                  : 25 orang peserta
  4. D.K.I. Jakarta                                             : 106 orang peserta
  5. Jawa Barat                                                : 75 orang peerta
  6. Jawa Tengah                                             : 82 orang peserta
  7. D.I. Yogyakarta                                         : 11 orang peserta
  8. Jawa Timur                                               : 8 orang peserta
  9. Bali                                                            : 5 orang peserta
  10. Sulawesi selatan                                       : 10 orang peserta
  11. Sulawesi Utara                                          : 2 orang peserta
  12. Kalimantan                                               : 10 orang peserta

Hasil LOKAKARYA juga mengamanahkan membentuk team penilai sertifikat tenaga Refraksionis Optisien yang sudah beredar dan mendaftarkan di Pusdiklat yang anggotanya terdiri dari unsur – unsur:

  1. PERDAMI
  2. IROOPIN
  3. GAPOPIN
  4. Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Departemen Kesehatan, dan
  5. PUSDIKLAT Dep. Kes. RI

Yang tugasnya membuat tolak ukur (penilai) sertifikat Refraksionis Optiseien dan menilai semua sertifikat Refraksionis Optisien berdasarkan surat Keputusan Kepala Pusdiklat atas nama Bapak Menteri Kesehatan no: 08/Kep/Diklat/Kes/81 tanggal 10 Januari 1981. Lokakarya tersebut tentu melahirkan tuntutan dan tantangan baru yaitu hasilnya harus dapat direalisasikan dan terus melangkah menyelesaikan tugas beratnya. Kemampuan dan ilmu para anggotanya tetap perlu ditingkatkan terus karena ilmu pengetahuan dan teknologi memang terus berkembang. Melanjutkan kerjasama dengan pemerintah dan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan kesehatan mata atas dasar saling menghormati. Untuk itu IROOPIN terus berbenah dan maju tidak dapat mundur kebelakang guna menyelesaikan segala kewajiban dalam program pemerintah sebagai membantu menunjang pelayanan kesehatan.

Itu semua bukan tugas ringan dan Pengurus Pusat perlu merumuskan dalam penyempurnaan program – program IROOPIN dalam MUNAS2 berikutnya.

Akhirnya IROPIN bekerja sama dengan GAPOPIN melanjutkan perjuangan untuk membuat satu pendidikan resmi Akademi REFRAKSI OPTISI tapi sebelum cita cita kami ini terlaksana, sorang tokoh utama kami yaitu Prof dr ISAK SALIM meninggal Kelompok kami dan pioneer angota IROPIN tidak berputus asa untuk tetap melanjutkan membuat akademi refraksi optisi yang akhirnya berkat perjuangan IROPIN dan GAPOPIN bersama tokoh2 dr Abdul Manan Ginting, Drs Amin Yunan, Haryono.P,. Faric Rezak, Abu Bakar, Bistok Simanjuntak berhasil membuat satu akademi setingkat D.3 dengan nama AKADEMI REFRAKSI OPTISI LEPRINDO.

Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi ini mengalami beberapa kali perubahan nama Ikatan Refraksionis optisien Indonesia (IROPIN). Untuk lebih sempurna yang tadinya nama organisasi IROOPIN didalam munas IROOPIN yang dibuat di Hotel SAHID Jakarta disetujui bersama untuk dirubah dan diganti menjadi organisasi IROPIN  pada Nusyawarah Nasional kedua tanggal 8 Desember 1988. Kemudian berubah menjadi nama Ikatan Profesi Optometris Indonesia pada Musyawarah Nasional IROPIN ke-VII tanggal 26 Juni 2021.

Demikialah sejarah berdirinya organisasi Profesi IROPIN berdiri.