Kemenkes Perluas Kompetensi Tenaga Kesehatan melalui Program ACT

Sembilan Kerja Sama ACT Ditandatangani, Kemenkes Perkuat Kompetensi Tenaga Kesehatan

Berita Iropin14 Dilihat

JAKARTA  – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memperluas akses peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui program Advanced Clinical Training (ACT). Program ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan tenaga kesehatan berkompetensi klinis sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.

Pengembangan ACT ditandai dengan penandatanganan sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan pelatihan dalam The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perluasan akses layanan kesehatan harus menjadi prioritas pemerintah. Upaya tersebut perlu berjalan seiring dengan peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta keterjangkauan biaya.

Menurut Budi, peningkatan kualitas layanan kesehatan tidak boleh menghambat masyarakat dalam memperoleh pelayanan medis.

“Jangan sampai kita menjaga kualitas dengan membatasi akses. Akses harus dibuka terlebih dahulu, kemudian secara bertahap kualitasnya kita tingkatkan. Tujuan akhirnya adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan akses yang mudah, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, keterbatasan akses layanan kesehatan juga menjadi persoalan di sejumlah negara maju. Bahkan, masyarakat di beberapa negara harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan tindakan medis tertentu.

Karena itu, pemerintah membutuhkan terobosan untuk memperluas ketersediaan tenaga kesehatan dengan kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan. Budi berharap ACT dapat mempercepat pemerataan kemampuan tenaga kesehatan melalui kolaborasi antarkolegium.

Ia juga meminta agar tenaga kesehatan yang bersedia membagikan ilmu dan keahliannya mendapatkan apresiasi. Semangat berbagi pengetahuan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan yang mampu memberikan pelayanan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga dengan kompetensi tertentu.

Ketua KKI drg. Arianti Anaya mengatakan, selama dua tahun terakhir KKI bersama konsil, kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membangun sejumlah fondasi untuk memperkuat profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Salah satu capaian tersebut adalah peningkatan pembinaan teknis keprofesian dari sekitar 13 ribu menjadi lebih dari 17 ribu tenaga medis dan tenaga kesehatan. KKI juga telah menghasilkan 24 program fellowship serta mengembangkan Sistem Informasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (SI Ukom Nakes).

Melalui sistem tersebut, sebanyak 76 kolegium telah menyelenggarakan uji kompetensi nasional dengan total 159.414 peserta.

Arianti menjelaskan, ACT dirancang untuk mengatasi kesenjangan kompetensi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam pendidikan formal. Kebutuhan tersebut semakin mendesak seiring perkembangan teknologi medis dan dinamika pelayanan kesehatan.

Program ACT memiliki sasaran berbeda dengan fellowship. Jika fellowship diperuntukkan bagi dokter spesialis untuk meningkatkan kompetensi menuju subspesialis, ACT memberikan kesempatan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis untuk memperoleh kompetensi klinis tambahan melalui pelatihan terstruktur dan terstandar.

“Pelatihan ini berangkat dari kebutuhan masyarakat. KKI akan bekerja sama dengan kolegium yang memiliki standar kompetensi untuk membagikan keahliannya kepada kolegium atau tenaga kesehatan yang membutuhkan. Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi sehingga memiliki pengakuan dan legalitas yang jelas,” kata Arianti.

Sembilan dokumen kerja sama ACT yang ditandatangani dalam forum tersebut mencakup enam bidang keperawatan serta bidang perawat anestesi, kesehatan keluarga dan layanan primer (KKLP), kedokteran vaskular, dan kedokteran gigi.

Pelaksanaan pelatihan akan berlangsung di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan kolegium. Program tersebut juga dapat melibatkan mitra pendidikan.

“Penyelenggaraan ACT akan dilakukan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan kolegium, serta dapat melibatkan mitra pendidikan,” ujar Arianti.

Melalui program tersebut, Kemenkes berharap peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat berlangsung lebih cepat dan merata. Pemerintah menargetkan penguatan kapasitas tenaga kesehatan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan medis yang aman, bermutu, dan terjangkau, termasuk di daerah terpencil. (Rilis Biro Komunikasi dan Informasi Publi Kemenkes RI)