IROPIN P2KB,seminar Workshop P2KB – KTKI – IROPIN di Bandung

Workshop P2KB – KTKI – IROPIN di Bandung

Workshop Regional Barat Organisasi Ikatwi, Peraudi, Ptpdi Dan Iropin Dalam Rangka Dukungan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Organisasi Tenaga Kesehatan di Bandung , Kamis,19 Mei  2022

Kerjasama Organisasi Ikatwi, Peraudi, Ptpdi Dan Iropin Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia/

Pusat Peningkatan Mutu Sdm Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan 2022.

Pembangunan nasional di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tinggi dapat terwujud.

Permasalahan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia perlu mendapatkan perhatian besar agar terjamin mutu layanan yang diberikan pada masyarakat. Oleh karena itu diperlukan sebuah cara atau strategi untuk meningkatkan area kompetensi masing-masing tenaga kesehatan tersebut, sehingga angka harapan hidup maupun angka harapan sehat semakin meningkat.  Seorang tenaga kesehatan,  memiliki hak antara lain : memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur dan operasional, memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya, menerima imbalan jasa, memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan serta nilai nilai agama, mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya, menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan tandar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional atau ketentuan peraturan perundang undangan dan memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban tenaga kesehatan  dalam melakukan Pelayanan salah satunya  berdasarkan  pada standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan, sesuai UU No 36 Tahun 2014.

Kegiatan Workshop ini untuk  Peningkatan Keterampilan Area Kompetensi bagi Anggota Organisasi Profesi IKATWI, PERAUDI, PTPDI DAN IROPIN Peningkatan kemampuan Kompetensi ini diikuti oleh masing – masing organisasi profesi sebanyak 50 peserta yang tersebar di wilayah bandung dan sekitar Jawa Barat. Dalam hal ini kegiatan ini merupakan kerjasama antara Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan 4 Organisasi Profesi tersebut diatas dalam Program P2KB (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan), kegiatan kali ini akan diadakan di Provinsi Jawa Barat, yaitu di Kota Bandung  pada tanggal 19 Mei 2022.

Related Post

IROPIN@PVSM2022IROPIN@PVSM2022

Pengalaman baru dalam webinar. Anda akan mengikuti acara dengan akses website. LIVE WEBINAR25 SEPTEMBER 202210.00 WIBWWW.PVSM2022.ID Tampilan acara webinar yang menyenangkan dan mengasikkan. RUNDOWN ACARA DAFTAR SEKARANG CARA PEMBAYARAN CARA