Musyawarah Nasional IROPIN tetapkan Dewan Penasehat

Berita Iropin141 Dilihat

Jakarta – Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) menetapkan lima tokoh sebagai Dewan Penasihat Pusat untuk periode kepengurusan 2026-2031. Penetapan tersebut menjadi bagian dari penetapan Dewan Penasehat IROPIN Pusat guna meningkatkan efektivitas kinerja organisasi.

Penatapan Dewan Penasehat IROPIN Pusat 2026-2031 disusun dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IROPIN. Susunan lengkap tersebut disampaikan melalui surat resmi organisasi.

Lima nama yang ditetapkan sebagai Dewan Penasihat Pusat IROPIN yakni:

  1. H. Adeng Gunawan, A.Md.RO., SM., MM
  2. Reza Rachman Arief, A.Md.RO., SKM., MMRS
  3. Joko Sulistyo, A.Md.RO., SE., MM
  4. Dian Leila Sari, S.Tr.Kes., S.Pd., M.Kes
  5. Haryono Padmowardoyo, A.Md.RO.

Berdasarkan ketentuan dalam keputusan tersebut, Dewan Penasihat Pusat memiliki kewajiban menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Dewan Penasihat Pusat juga berperan membina organisasi IROPIN. Unsur penasihat dapat berasal dari instansi, perorangan, tokoh tingkat nasional, serta perangkat organisasi yang memberikan pertimbangan dan nasihat kepada organisasi, baik atas permintaan maupun tanpa diminta.

Selain menjalankan fungsi pembinaan dan pemberian nasihat, perwakilan Dewan Penasihat Pusat diwajibkan menyampaikan laporan hasil kerja yang telah diselesaikan maupun yang masih berjalan di hadapan sidang Musyawarah Nasional (Munas) IX IROPIN tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 24 September 2026. Dokumen ditandatangani pimpinan sidang Munas VIII IROPIN, yakni Ahmad Dasuki, A.Md.RO., SKM selaku ketua, Ahmad Yusron, A.Md.RO. sebagai Wakil Ketua I, dan Helmi Rukmanda, A.Md.RO. sebagai Wakil Ketua II.

Penyusunan struktur organisasi periode 2026-2031 diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan pelaksanaan fungsi organisasi profesi optometris di Indonesia.