Jakarta (IROPIN) – Memahami Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan langkah penting bagi optometris yang akan menjalankan praktik di Indonesia. Perubahan regulasi kesehatan menuntut tenaga kesehatan memahami dasar hukum, persyaratan registrasi, penggunaan sistem digital, serta perbedaan antara STR dan izin praktik.
Apa Itu STR dan Mengapa Penting bagi Optometris?
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan telah diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Registrasi merupakan bagian dari tata kelola tenaga kesehatan untuk memastikan bahwa tenaga yang menjalankan praktik tercatat dalam sistem resmi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bagi profesi optometris, STR perlu dipahami dalam konteks penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan kompetensi optometri. Kepemilikan STR tidak menghapus kewajiban untuk bekerja sesuai kompetensi, standar profesi, dan kewenangan yang berlaku.
Landasan umum registrasi tenaga kesehatan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024 tentang Standar Kompetensi Optometris. Dokumen tersebut menjadi rujukan penting untuk memahami standar kompetensi profesi optometris di Indonesia.
Dasar Hukum Pengurusan STR Optometris
Pengurusan STR harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diajukan. Beberapa regulasi utama yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini menjadi landasan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, termasuk pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan, registrasi, serta perizinan praktik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ketentuannya menjadi bagian penting dalam memahami kewajiban registrasi dan persyaratan penyelenggaraan praktik tenaga kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025
Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 mengatur Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Peraturan ini berlaku sejak 3 November 2025 dan menjadi rujukan penting untuk memahami tata kelola tenaga kesehatan, termasuk registrasi dan perizinan.
Peraturan tersebut juga mencabut sejumlah ketentuan terdahulu, antara lain Permenkes Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris serta Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Dengan demikian, pemohon STR perlu berhati-hati ketika menggunakan panduan lama yang masih menjadikan peraturan tersebut sebagai dasar hukum utama tanpa memperhatikan perubahan regulasi.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024 tentang Standar Kompetensi Optometris
Keputusan Menteri Kesehatan ini secara khusus menetapkan standar kompetensi optometris. Dokumen tersebut penting sebagai acuan pendidikan, pengembangan kompetensi, dan pemahaman tentang kemampuan profesional yang diharapkan dari seorang optometris.
Dokumen regulasi dapat diperiksa melalui JDIH Kementerian Kesehatan di https://jdih.kemkes.go.id/.
Apakah STR Optometris Berlaku Seumur Hidup?
Salah satu perubahan penting dalam sistem registrasi tenaga kesehatan adalah pemberlakuan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan ditegaskan dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.
Namun, terdapat pengecualian. STR bagi warga negara Indonesia yang menjalani pendidikan, internsip, fellowship, atau adaptasi berlaku selama masa kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, istilah STR seumur hidup tidak boleh diartikan bahwa semua jenis STR, tanpa melihat status pemohon dan tujuan penerbitannya, memiliki ketentuan masa berlaku yang sama.
Bagi optometris yang telah memiliki STR lama, langkah yang perlu dilakukan adalah memeriksa status registrasi dan ketentuan yang berlaku pada data masing-masing. Tidak tepat menganggap semua pemegang STR lama harus mengulang proses registrasi dari awal.
Siapa yang Perlu Mengurus STR?
Secara umum, STR diperlukan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks optometris, langkah pertama adalah memastikan bahwa kualifikasi pendidikan dan kategori profesi pemohon sesuai dengan kategori registrasi yang diakui oleh sistem Kementerian Kesehatan.
Hal ini penting karena istilah optometris, refraksionis optisien, dan kualifikasi pendidikan terkait tidak boleh dianggap otomatis identik untuk setiap keperluan administratif.
Pemohon perlu mencocokkan nama program studi, jenjang pendidikan, ijazah, serta dokumen kompetensi yang dimiliki dengan persyaratan registrasi yang berlaku. Apabila kategori profesi tidak ditemukan dalam sistem, pemohon sebaiknya meminta klarifikasi kepada layanan resmi Kementerian Kesehatan daripada memilih kategori profesi lain yang tidak sesuai.
Cara Mengurus STR Optometris
Pengajuan STR dilakukan melalui sistem registrasi resmi yang ditetapkan pemerintah. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa pengajuan STR terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan layanan digital terkait sumber daya manusia kesehatan.
Untuk memulai, pemohon dapat mengakses portal SATUSEHAT SDMK melalui https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dan mengikuti petunjuk layanan registrasi yang tersedia. Informasi mengenai sistem pengajuan juga dapat diperiksa melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Konsil Kesehatan Indonesia.
Secara umum, tahapan persiapannya meliputi:
- Memeriksa identitas dan data pendidikan
Pastikan nama, nomor identitas, data pendidikan, dan informasi profesional sesuai dengan dokumen resmi. Perbedaan penulisan nama atau ketidaksesuaian data dapat menghambat proses verifikasi.
- Memastikan kategori profesi
Periksa apakah kategori profesi yang sesuai dengan kualifikasi pemohon tersedia pada sistem. Jangan menggunakan kategori lain hanya untuk melewati kendala administrasi.
- Memilih jenis permohonan yang sesuai
Pemohon perlu membedakan permohonan STR pertama kali, penyesuaian atau pembaruan data registrasi, dan keperluan lain yang disediakan oleh sistem. Pemegang STR lama sebaiknya terlebih dahulu memeriksa status registrasinya.
- Melengkapi dokumen
Unggah dokumen yang dipersyaratkan untuk kategori permohonan tersebut. Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda berdasarkan latar belakang pendidikan, status registrasi, dan jenis pengajuan.
- Mengirim permohonan dan memantau verifikasi
Setelah data dan dokumen lengkap, ikuti petunjuk pengiriman permohonan. Periksa status pengajuan secara berkala dan lakukan perbaikan apabila diminta oleh sistem.
- Memeriksa STR yang diterbitkan
Setelah STR diterbitkan, pastikan identitas, kualifikasi atau kategori profesi, serta informasi registrasi sesuai dengan data pemohon.
Tahapan tersebut merupakan gambaran umum persiapan administrasi. Pemohon tetap harus mengikuti alur dan ketentuan yang ditampilkan oleh sistem resmi pada saat pengajuan dilakukan.
Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Tidak semua pemohon memiliki kondisi administratif yang sama. Karena itu, daftar dokumen perlu disesuaikan dengan jenis permohonan dan persyaratan resmi yang berlaku.
Sebagai persiapan awal, dokumen atau data yang mungkin perlu diperiksa meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk atau identitas resmi.
- Ijazah pendidikan yang relevan.
- Sertifikat profesi, apabila dipersyaratkan.
- Sertifikat kompetensi, apabila diwajibkan untuk jalur permohonan tersebut.
- STR sebelumnya, bagi pemohon yang telah memiliki STR.
- Data profil profesional dan informasi kontak yang diperlukan sistem.
- Dokumen tambahan apabila diminta dalam proses verifikasi.
Daftar ini bukan daftar persyaratan final untuk semua kategori optometris. Pemohon perlu mengacu pada persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan sistem registrasi resmi. Jangan menganggap suatu sertifikat wajib atau tidak wajib tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku untuk jalur pengajuan yang bersangkutan.
Berapa Biaya dan Lama Proses Pengurusan STR?
Biaya dan waktu penerbitan STR sebaiknya diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan. Informasi lama mengenai tarif atau target penyelesaian tidak selalu dapat digunakan sebagai acuan untuk seluruh kategori registrasi saat ini.
Pemohon perlu memeriksa apakah layanan yang dipilih dikenai biaya berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Apabila terdapat biaya, gunakan informasi resmi dan mekanisme pembayaran yang disediakan oleh penyelenggara layanan.
Demikian pula, waktu penyelesaian dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kesesuaian data, dan kebutuhan verifikasi. Karena itu, tidak tepat menjanjikan bahwa setiap permohonan STR optometris pasti selesai dalam jangka waktu tertentu tanpa mengacu pada standar layanan resmi yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kategori Optometris Tidak Ditemukan?
Kendala seperti kategori profesi yang tidak muncul, data pendidikan tidak terbaca, atau ketidaksesuaian informasi dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Periksa kembali data identitas dan pendidikan pada profil.
- Pastikan penulisan nama program studi dan kualifikasi sesuai dengan ijazah.
- Periksa apakah terdapat data pendidikan atau registrasi yang belum terintegrasi.
- Hubungi kanal bantuan resmi Kementerian Kesehatan untuk memperoleh petunjuk berdasarkan kondisi pemohon.
- Simpan bukti kendala dan nomor tiket pengaduan apabila tersedia.
Apabila persoalan berkaitan dengan pengakuan kualifikasi atau kategori profesi, mintalah penjelasan yang spesifik mengenai dasar persyaratan dan dokumen yang perlu dilengkapi.
Langkah ini lebih tepat daripada memilih kategori profesi yang tidak sesuai atau menggunakan dokumen yang tidak mencerminkan kualifikasi sebenarnya.
STR Tidak Sama dengan SIP
Hal lain yang perlu dipahami adalah perbedaan antara Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik.
STR berkaitan dengan registrasi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Sementara itu, SIP berkaitan dengan izin untuk menjalankan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kepemilikan STR tidak otomatis menghapus kewajiban memenuhi persyaratan perizinan praktik. Optometris yang hendak bekerja atau membuka praktik perlu memeriksa persyaratan SIP, lokasi praktik, serta ketentuan administratif yang berlaku bagi jenis pelayanan dan tempat praktiknya.
Persyaratan izin praktik perlu dirujuk pada regulasi terbaru dan layanan perizinan resmi, termasuk ketentuan pemerintah daerah apabila relevan.
Memahami STR dalam Kerangka Profesionalisme Optometris
Registrasi bukan sekadar urusan administrasi. Bagi profesi kesehatan, registrasi merupakan bagian dari sistem pengelolaan tenaga kesehatan yang harus berjalan seiring dengan kompetensi, standar profesi, dan tanggung jawab dalam pelayanan.
Optometris perlu memastikan bahwa kegiatan profesionalnya sesuai dengan kualifikasi dan kewenangan yang berlaku. Standar Kompetensi Optometris yang ditetapkan melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024 menjadi salah satu dokumen penting untuk memahami standar kompetensi profesi.
Di sisi lain, organisasi profesi dapat membantu anggotanya memahami perubahan regulasi, menyiapkan dokumen yang benar, dan mengarahkan pertanyaan administratif kepada instansi yang berwenang. Namun, penerbitan STR dan penetapan persyaratan resminya tetap mengikuti kewenangan lembaga pemerintah yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Pengurusan STR optometris harus mengikuti regulasi kesehatan yang berlaku dan prosedur resmi Kementerian Kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, serta Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024 merupakan rujukan penting untuk memahami registrasi, pengelolaan tenaga kesehatan, dan standar kompetensi optometris.
STR bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia pada prinsipnya berlaku seumur hidup, dengan pengecualian yang ditetapkan peraturan. Meskipun demikian, pemohon tetap perlu memastikan kategori profesi, kesesuaian data pendidikan, dokumen pendukung, dan jalur pengajuan yang tepat.
Bagi optometris yang akan menjalankan praktik, STR juga perlu dibedakan dari SIP. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan harus dipahami sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi resmi:
- JDIH Kementerian Kesehatan RI: https://jdih.kemkes.go.id/
- SATUSEHAT SDMK: https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
- Standar Kompetensi Optometris, Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024: https://iropin.org/peraturan/KMK%20No.%20HK.01.07-MENKES-1075-2024%20ttg%20Standar%20Kompetensi%20Optometris-signed.pdf
Catatan: Artikel ini merupakan panduan informasi umum, bukan penetapan kelayakan registrasi bagi setiap individu. Persyaratan teknis, biaya, dan mekanisme pengajuan harus dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum digunakan sebagai petunjuk administratif final.
