Optometris Perlu Memastikan Data Profesi Tercatat di SATUSEHAT SDMK

Pemutakhiran data profesi menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi, registrasi tenaga kesehatan, dan perencanaan sumber daya manusia kesehatan di Indonesia.

Optoinfo13 Dilihat

Jakarta (IROPIN)  – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus mengembangkan SATUSEHAT SDMK sebagai sistem terintegrasi untuk pengelolaan data tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang di Indonesia. Platform tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung administrasi profesi, pemutakhiran data sumber daya manusia kesehatan, serta perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.

Bagi profesi optometris, keberadaan SATUSEHAT SDMK memiliki arti penting dalam memastikan data profesional tercatat secara akurat. Informasi mengenai identitas, pendidikan, pekerjaan, dan registrasi profesi perlu dikelola dengan baik agar dapat mendukung kebutuhan administrasi dan pengembangan karier tenaga kesehatan.

Optometris Bagian dari Sumber Daya Manusia Kesehatan

Optometris merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam bidang optometri, termasuk pemeriksaan fungsi penglihatan, penilaian gangguan refraksi, serta pelayanan kesehatan penglihatan sesuai kewenangan dan standar kompetensinya.

Pengakuan terhadap kompetensi profesi tersebut tercermin dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024 tentang Standar Kompetensi Optometris. Regulasi yang ditetapkan pada 11 Juni 2024 tersebut menjadi acuan kompetensi bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan profesional optometris di Indonesia.

Data Kementerian Kesehatan dalam Blueprint Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan 2025–2029 mencatat sebanyak 5.719 Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup telah diterbitkan bagi optometris hingga Desember 2024. Angka tersebut menunjukkan bahwa profesi optometris telah tercatat dalam administrasi registrasi tenaga kesehatan nasional.

SATUSEHAT SDMK untuk Pengelolaan Data Profesi

SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola profil tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga penunjang di Indonesia. Melalui sistem tersebut, pengguna dapat mengelola profil profesional, mengajukan STR seumur hidup sesuai ketentuan, serta mengakses layanan yang terintegrasi dengan sistem pendukung administrasi profesi.

Bagi optometris, pemanfaatan portal tersebut dapat membantu memastikan kesesuaian informasi profesional yang tersimpan dalam sistem. Data pendidikan, status registrasi, dan riwayat pekerjaan perlu diperiksa secara berkala agar informasi yang tercatat sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Pemutakhiran data juga relevan bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, memetakan ketersediaan tenaga profesional, dan mendukung kebijakan distribusi sumber daya manusia kesehatan di berbagai wilayah.

Pemutakhiran Data Menjadi Perhatian Optometris

Optometris yang telah memiliki akun SATUSEHAT SDMK perlu memeriksa kelengkapan profil dan kesesuaian data profesinya. Jika terdapat ketidaksesuaian informasi, tenaga kesehatan dapat mengikuti mekanisme koreksi atau pemutakhiran yang tersedia melalui layanan resmi Kementerian Kesehatan.

Bagi optometris yang belum memiliki akun, informasi mengenai persyaratan pendaftaran, proses aktivasi, dan penautan data dapat diperiksa melalui portal resmi SATUSEHAT SDMK. Proses tersebut perlu dilakukan dengan menggunakan identitas dan dokumen profesional yang sah.

Pencatatan dalam sistem juga perlu dipahami secara tepat. Kepemilikan akun atau tercatatnya data dalam SATUSEHAT SDMK tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban registrasi maupun perizinan praktik yang berlaku. Setiap optometris tetap perlu memastikan pemenuhan persyaratan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.

Data Optometris Mendukung Perencanaan Kesehatan Nasional

Ketersediaan data optometris yang akurat dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai jumlah dan distribusi tenaga profesional bidang penglihatan. Informasi tersebut penting dalam perencanaan pelayanan kesehatan mata, pengembangan tenaga kesehatan, serta penentuan kebutuhan sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan juga memublikasikan indikator jumlah dan rasio refraksionis optisien atau optometris terhadap populasi melalui sistem informasi SDM kesehatan. Data tersebut menjadi salah satu sumber informasi untuk melihat ketersediaan tenaga profesional di berbagai daerah.

Dengan demikian, pemutakhiran profil melalui SATUSEHAT SDMK perlu menjadi perhatian setiap optometris. Ketepatan data individu dapat mendukung tertib administrasi profesi sekaligus memperkuat basis informasi pemerintah dalam merencanakan pelayanan kesehatan yang lebih merata.

Optometris dapat mengakses portal resmi melalui https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk untuk memeriksa profil, membaca panduan layanan, dan memperoleh informasi terbaru mengenai administrasi profesi.

Sumber: Kementerian Kesehatan RI, SATUSEHAT SDMK, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1075/2024, dan Blueprint Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan 2025–2029.