Musyawarah Nasional VI
Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia
Keputusan
No. 006/Munas-6/IROPIN/II/2016
Tentang
Susunan Anggota Tetap Kolegium Refraksionis Optisien Indonesia
Musyawarah Nasional VI Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia yang diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 13 – 14 Februari 2016
Menimbang :
Para anggota telah menyepakati pembentukan Kolegium Refraksionis Optisien Indonesia dan susunan anggota tetapnya.
Mengingat :
Memutuskan
Menetapkan : Susunan Anggota Tetap Kolegium
Refraksionis Optisien Indonesia
Pasal 1
Susunan anggota tetap Kolegium Refraksionis Optisien Indonesia adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Para anggota kolegium yang nama – namanya tersebut pada Pasal 1, berkewajiban menentukan ketua dan perangkat lainnya dan menjalankan semua tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga organisasi.
Pasal 3
Pengangkatan para utusan dari lembaga pendidikan tinggi refraksi-optisi / optometri sebagai anggota tidak tetap kolegium, diputuskan dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tetap Kolegium.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kolegium diperkenankan memanggil dan atau mengangkat pakar dan narasumber yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu profesi Refraksi Optisi sebagai sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 5
Pimpinan Kolegium Refraksionis Optisien Indonesia berkewajiban melaporkan semua hasil kerja yang telah dan atau sedang diselesaikan di hadapan sidang Musyawarah Nasional ke-7 IROPIN tahun 2021.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 Februari 2016
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional VI IROPIN
Wahyu Wijayanta, A.Md.RO | Kastam, A.Md.RO | Ahmad Yusron, A.Md.RO |
Ketua | Wakil Ketua I | Wakil Ketua II |